Dear Saudaraku semua,
Ini saya dapatkan dari internet, tapi lupa situsnya apa. Kayaknya dari Gresik,
tapi barangkali applicable untuk semua wilayah.
Ini mengenai persyaratan pendirian Koperasi :
Prosedur Pendirian Koperasi :
1. Pra Koperasi
2. Persiapan Pembentukan Koperasi
* Penyuluhan Perkoperasian
* Persiapan Rapat Pembentukan Koperasi
3. Rapat Pembentukan Koperasi
* Dihadiri para Pendiri ( minimal 20 ORANG )
* Acara yang dibahas :
* Kesepakatan memberntuk koperasi
* Tujuan mendirikan koperasi
* Nama, alamat dan wilayah keanggotaan koperasi
* Kegiatan / usaha yang akan dijalankan koperasi
* Persyaratan menjadi anggota koperasi
* Membahas dan menentukan besarnya modal
* Membahas SHU, membahas jangka waktu pendirian koperasi dan sanksi anggota
* Memilih nama-nama sebagai Kuasa Pendiri Koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas Koperasi
* Menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
dan peraturan khusus
1. Proses Pembuatan Akta Pendirian
a. Kuasa pendiri menghadap notaris untuk mengajukan permohonan pembuatan
Akta Koperasi dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
b. Notaris berkoordinasi ke Dinas Koperasi, UKM Perindag Kabupaten Gresik
terkait dengan lampiran persyaratan administrasi
c. Notaris / Dinas Koperasi notaris/ Dinas Koperasi, PKM melakukan cek
lapangan untuk mengetahui keberadaan koperasi
d. Penerbitan akta pendirian koperasi oleh notaris pembuat akta koperasi
1. Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
* Permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kabupaten
Gresik, dilampiri dengan persyaratan sesuai ketentuan
1. Penerimaan / Penolakan Permohonan Penelitian Administrasi Lapangan Sesuai
Ketentuan
2. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
* Bila point 5 secara administrasi lengkap, benar, usaha layak sesuai kondisi
lapangan, maka : Pengesahan segera dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM
Perindag Kab. Gresik
Marindo Palar
emerdepalar@yahoo.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar